6221 8197310 / 081361200666

KONSULTASI BARANG IMPORT ANDA GRATIS HUB RIAN

PENGURUSAN BARANG IMPORT TIDAK PERLU REPOT

Mau import tapi tidak punya legalitas import. Atau ketahan di customs Hub kami : 021 8197310 /081213201594 (Mr, RIAN).

SAMUDERA CARGO SOLUSI IMPORT BESI BAJA

Mau import tapi tidak punya legalitas import. Atau ketahan di customs Hub kami : 021 8197310 /081213201594 (Mr, RIAN).

SAMUDERA CARGO SOLUSI IMPORT ANDA

Mau import tapi tidak punya legalitas import. Atau ketahan di customs Hub kami : 021 8197310 /081213201594 (Mr, RIAN).

SAMUDERA CARGO SOLUSI IMPORT ANDA

Mau import tapi tidak punya legalitas import. Atau ketahan di customs Hub kami : 021 8197310 /081213201594 (Mr, RIAN).

SAMUDERA CARGO SOLUSI IMPORT ANDA

Mau import tapi tidak punya legalitas import. Atau ketahan di customs Hub kami : 021 8197310 /081213201594 (Mr, RIAN).

Jumat, 06 Oktober 2017

SPECIALIST IMPORT DRAGFLOW PUMPS CALL / WA 081361200666


Perkenalkan kami PT. Samudera Interbuana, adalah perusahaan Jasa Export dan Import specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik area Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.
bersama ini kami Management PT.Samudera Interbuanaberminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa sebagai berikut :
Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

Fasilitas Undername yang kami sedia:
- N P W P 
- A P I-U 
- S R P/N I K
- N P I K
- IT Elektronik 
- IT BESI/BAJA

Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )

Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.









Kamis, 18 Mei 2017

Tahukah Anda Apa Itu Import Undername?


Istilah Import dan Export, mungking bukan hal yang baru anda dengar saat ini, namun pernahkah anda mendengar mengenai jenis import Undername ? Untuk lebih jelas tentang import undername, mari kita simak bahasa yang di bawah ini.

Import barang secara undername, yaitu kegiatan atau aktifitas membeli / memasukan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan import. Disini perusahaan tersebut hanya bertindah sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Anda yang perlu mengatahui mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk kegiatan import ini.
Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan piminjam nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan di pinjam namanya, anda juga perlu komfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti misalnya Invoice, Packing List, Bill Of Lading dan sebagainya. Yang terahir, kita harus melakukan konfimasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses pengriman ke indonesia pun bisa dilakukan.

Setelah barang di terima di pelabuhan indonesia, pihak frieght forwarder akan bersiap siap mengurus dokumen untuk customs clearance melalui Electronic Data Interchange (EDI). Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank / E- Billing melalui ATM setelah itu melakukan pemberitauhuan pabean tentang importasiny Ke Bea Cukai dengan dilampiri dokumen dokumen pendukung.

Terdapat 3 kemungkinan proses / jalur pengeluaran barang yang akan ditempuh oleh perusahaan.
1. Pertama yaitu jalur Hijau, dimana barang dapat lansung dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dokumen dokumennya di periksa.
2. Yang kedua jalur kuning, diman proses pengeluaran barang memerlukan dokumen tamabahan tertentu (sesuai dengan jenis barang). Setelah disetujui, maka barang sudah bisa kita ambil dengan dokumen SPPB (surat perintah pengeluaran barang) Setelah barang dikeluarkan, semua dokumen seperti slip pembayaran / E-Billing bea masuk, Airway Bill atau Bill Of Lading, dll diserahkan frieght forwarder ke perusahaan undername, sedangkan kopianya diserakan ke peminjam nama perusahaan tersebut.
3. Yang ketiga yaitu jalur merah, dimana proses barang harus di periksa secara fisik oleh pihak bea cukai setelah itu baru bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.

Demikian pemabahasan mengenail import undername semoga bermanfaat,
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai import undername silahkan hubungi kontak kami 24 jam

KONSULTASI MENGENAL IMPORT ANDA GRATIS !!! TLP Mr, Julian 081361200666



Rabu, 26 April 2017

JASA IMPORT VALVES CALL/ WA 081361200666


PT. Samudera Interbuana adalah spesialis customs clearance import VALVES memberikan pelayanan terbaik untuk import VALVES, dan carbon steel / stainlees steel berukuran super besar. Kami memiliki pengalaman menangani import barang / VALVES  dan barang berukuran besar serta project cargo ke berbagai propinsi di Indonesia. Barang / VALVES berbagai macam jenisnya dan bagian yang umumnya memerlukan penanganan khusus. Ijin impor VALVES (API) kami yang lengkap akan sangat mempermudah Anda yang belum / tidak memiliki ijin impor.

Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

Fasilitas Undername yang kami sedia:
– N P W P
– A P I-U
– S R P/N I K
– N P I K
– IT Elektronik
– SPI-IT- BESI/BAJA

Solusi yang kami berikan kepada pengusaha yang ingin impor barang tapi tidak punya legalitas import,
Kami menyediakan legalitas tersebut dan kami sewakan sesuai kesepakatan antara pihak kami dengan pihak pengguna legalitas.

UNTUK KONSULTASI IMPORT BESI BAJA HUB : Mr, Julian 081361200666 





Rabu, 22 Maret 2017

JASA IMPORT BESI DAN BAJA ASIA DAN EROPA


PT. Samudera Interbuana adalah spesialis customs clearance import BESI BAJA (SPI) memberikan pelayanan terbaik untuk import BESI BAJA, dan carbon steel / stainlees steel berukuran super besar. Kami memiliki pengalaman menangani import barang / Besi Baja  dan barang berukuran besar serta project cargo ke berbagai propinsi di Indonesia. Barang / Besi Baja tersebut antara lain,H Beam, W,beam, U beam, Plat Baja, Besi Baja WF,Pipa besi hitam/Pipa hollow, Plat Unp, Flangges, fitting,Pipe nipple, dan sebagainya yang umumnya memerlukan penanganan khusus. Ijin impor besi baja (API) kami yang lengkap akan sangat mempermudah Anda yang belum / tidak memiliki ijin impor.

Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

Fasilitas Undername yang kami sedia:
– N P W P
– A P I-U
– S R P/N I K
– N P I K
– IT Elektronik
– SPI- BESI/BAJA

Solusi yang kami berikan kepada pengusaha yang ingin impor barang tapi tidak punya legalitas import,
Kami menyediakan legalitas tersebut dan kami sewakan sesuai kesepakatan antara pihak kami dengan pihak pengguna legalitas.

UNTUK KONSULTASI IMPORT BESI BAJA HUB : Mr, Julian 081361200666 
























Selasa, 21 Maret 2017

JASA IMPORT UNDERNAME QQ MURAH CALL /WA 081361200666

Perusahaan kami menyediakan undername QQ ekpsor dan impor yang di percaya di jakarta atau dimanapun dan bisa dipakai seluruh pelabuahan indonesia . Tidak semua undername ekpsor dan impor memahami cara impor q.q seperti ini. carilah perusahaan undername impor yang benar benar memahami tata cara impor dengan sistem q.q karena pembuatan untuk pib-nya dan dokumentasi impor yang di buat harus terliti dan melihat seluruh rangkaian dokumen dengan cermat, seperti BL,Packing list,invoice,FORM, Surveyor Report atau bahasa lapangannya LS surveyor. Kalau anda impor barang secara besar besaran dengan memakai jasa undername ekspor atau impor,lebih baik telitilah dokumen den kelengkapan legalitas yang mereka punyai Setelah dapat perusahaan undername dan menanda tangani kontrak atau harga yang sudah di setujui.

BEBAS KONSULTASI MENGENAI IMPORT UNDERNAME QQ 
Hubungi : 081361200666 ( Mr Julian )

-maka kontak SUPPLIER anda di luar negeri,ambil contoh dari china
-Siapkan forwarder yang anda tunjuk atau bisa juga dari supplier anda di luar negeri
-Siapkan shipping instruction buat supplier agar barang berangkat
-Mintalah schedule kapal berikut ETD dan ETAnya dari supplier atau forwarder yang di tunjuk baik oleh supplier maupun oleh anda sendiri
-Sebelum kapal berangkat minta kepada supplier draft Packing list , invoice dan bill of lading

Mulai Kapal berangkat membawa barang barang impor anda , biasanya akan di beritahukan oleh supplier anda, Beritahulah pihak undername bahwa kapal sudah berangkat dari negara asal dan berikan data seperti draft BL,Packing List ,Invoice dan FORM E baik melalui email atau fax Proses yang harus anda lakukan berikutnya adalah sama sama periksa dokumen dengan pihak undername baik itu BL,Packing list dan invoice dan FORM E

Dokumen tersebut jika sudah cocok dan sesuai mintalah supplier issued dokumen dan kirimkan ke alamat-perusahaan anda atau kepada pihak undername yang anda tunjuk

Proses Berikutnya setelah dokumen original di terima oleh anda atau perusahaan undernamePeriksa kembali dokumen impor yang ada seperti BL, Packing List , Invoice , FORM E serta dokumen pendukung lainya yang di butuhkan .Buatlah perjanjian indentor dengan pihak undername dan tanda tanganilah dengan kedua belah pihak dan -fungsinya berguna untuk proses customs di bea cukai seluruh indonesia Periksalah kedatangan kapal kepada pelayaran atau forwarder yang anda tunjuk dan minta kepastian kapal tiba di destination atau-pelabuhan tujuan di indonesia dan tanyakan draft manifest biasanya akan dibuat oleh pelayaran 3-4 hari -sebelum kapal tiba atau bisa lebih cepat sesuai kebijakan dari pelayaran atau pihak bea cukai dan dokumen import QQ seperti bawah ini

Dalam hal manifest BC 1.1 impor anda akan di minta oleh forwarder atau pelayaran untuk konfirmasi data tersebut dan dalam hal ini harap anda teliti jangan sampai terjadi kesalahan di manifest BC 1.1 . Akibat yang di timbulkan kalau dokumen manifest BC 1.1 salah adalah dokumen anda di reject oleh pihak bea cukai secara system dan jangan pernah lakukan hal ini.

Apa yang harus dilakukan setelah dapat pemberitahuan atau estimasi kapal tiba dari forwarder atau pelayaran ?

Beritahulah pihak undername import andasebaiknya 2-3 hari sebelum kapal sandar di pelabuhan kontak PPJK atau

Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan yang anda percaya atau yang sudah menjadi langganan dari pihak undername impor

-Buatlah draft PIB ( Pemberitahuan Impor Barang)
-Periksalah seluruh item yang ada dalam kolom PIB
-Mintalah draft tersebut di print out oleh pihak PPJK dan E-BILLING pajak impor untuk setoran atau pembayaran pajak. Untuk pembayaran pajak impor di saat sekarang bisa anda transfer melalui e-banking, Atm bank devisa yang di tunjuk oleh negara . jadi tidak perlu lagi repot harus antri di bank devisa untuk pembayaran pajak impor undername yang anda pakai contoh PIB undername importseperti di bawah ini

Untuk pembayaran pajak impor ada dua alternatif :

1.Bisa melalui pihak undername
2.Bisa dilakukan sendiri atau pergilah ke bank bersama sama untuk membayar pajak. dalam hal ini jika anda baru mengenal pihak undername lebih baik bersama sama untuk menghilangkan keraguan dan was was karena baru kenal dan dalam hal ini saya sarankan opsi ke 2

Apa yang harus dilakukan setelah semua dokumen PIB di print out

Pergilah ke Bank Devisa impor untuk membayar pajak impor undername yang anda pakaitersebut secara bersama sama atau di wakilkan kepada staf anda (Akan lebih baik jangan membawa uang tunai) Pakailah cek dan tulis cek tersebut ditujukan kepada KAS NEGARA, dan untuk saat karena ada perubahan tata cara pembayaran yang sudah di buat mudah oleh pemerintah anda bisa membayar dengan cara transfer berdasarkan e-billing impor

Bank yang menerima pembayaran pajak impor antara lain Bank Mandiri , bank BCA,Bank CIMB Niaga,Bank BII atau Bank lainnya yang bisa menerima pajak impor barang kecuali bang miun heehehehe..............Setelah dilakukan pembayaran maka anda akan mendapat konfirmasi sesuai gambar di atas

Langkah selanjutnya kalau pihak Bank sudah menyerahkan dokumen PIB tersebut periksalah danjika ada kesalahan print out bank segera beritahukan ada kesalahan print out atau apapun permasalahannya , bank akan segera menanggapi secepatnya Khusus untuk dokumen Q/Q perhatikan lah susunan kolom di PIB serta SSCP pajak impor beserta CIF hasil print out bank ( yang mengeluarkan adalah pihak bank) dan harap hati hati jangan sampai salah

Kenapa saya harus bayar pajak impor 2-3 hari sebelum kapal tiba ?Dalam hal ini saya sarankan akan lebih baik membayar terlebih dahulu pajak impornya karena akan menghemat waktu saat proses customs clearance

Langkah selanjutnya apakah yang harus di lakukansetelah pajak impor di bayar

Kontak pelayaran atau forwarder yang anda tunjuk untuk menanyakan apakah kapal sudah tiba Periksalah manifest tersebutUntuk kapal yang sudah tiba mintalah manifest BC 1.1 untuk persiapan transfer dokumen kepada pihak bea cukai melalui PPJK

Proses selanjutnya setelah bayar pajak impor , dapat manifest BC 1.1 , apa yang harus dilakukan ?

Siapakanlah dan serahkan dokumen impor seperti BL,Packing List,Invoice,FORM E , Surat Kuasa untuk PPJK,Copy API-U/P ,copy NIK, Copy NPWP , P.O dan Brosur atau Katalog barang serta dokumen lainnya yang -dibutuhkan untuk keperluan transfer dokumen dan customs clearanceSeluruh dokumen yang ada akan di periksa oleh PPJK dan setelah itu akan di transfer melalui EDI systemSetelah dokumen di transfer melalui EDI System tunggulah respond dari system bea cukai yang akan di dapatkan melalui PPJK tersebut.

Respond apakah yang akan di dapat melalui system EDI tersebut ?Untuk respond dokumen impor anda yang akan di dapat dari PPJK melalui bea cukai tergantung kriteria masing masing perusahaan undername

-Bisa dapat respond PJM ( Pemeriksaan Jalaur Merah )
-Respond SPJK ( Surat Pemberitahuan Jalur Kuning)
Kalau saya dapat jalur merah apa (PJM) yang harus di lakukan.

Dokumen akan di masukkan oleh staff lapangan ke loket jalur merah dan mereka akan dapat tanda terima berkas.PIB ( di Print out oleh petugas bea cukai)Mendapatkan lembar untuk pemeriksaan barang Container akan di bawa kelapangan pemeriksaan untuk di bongkar sesuai instruksi petugas bea dan cukai dan hasilnya akan di tuangkan ke dalam berita acara pemeriksaan milik petugas.Pemeriksaan dilakukan dan pihak bea cukai akan meminta petugas lapangan dari pihak undername atau wakilnya untuk meberi keterangan mengenai barang dan mencocokkan semua data yang ada di dokumen dan pisik barang.

Proses waktu pemeriksaan jalur merahtidak akan lama atau tergantung jumlah barang , biasanya kalau tidak banyak akan selesai dalam 1- 2 jam,kalau item barang banyak petugas bea cukai akan memeriksa lebih teliti apapun itu jika barang sesuai dengan data di packing list dan invoice dalam 1-4 jam akan selesai.Selesai pemeriksaan kedua belah pihak , baik petugas dan staf lapangan dari pihak staff customs yang di tunjuk akan menanda tangani berita acara pemeriksaan barang .Dokumen tersebut yaiutu berita acara pemeriksaan akan di input oleh petugas bea cukai sendiri

Staff customs dari pihak importir undername akan memasukkan dokumen ke loket penerimaan dokumen jalur merah dan selesai sudah pemeriksaan barang jalur merah

Apa yang harus dilakukan setelah proses pemeriksaan jalur merah tersebut ?

Kontaklah PPJK dan mintalah respond hasil pemeriksaan. apakah sudah ada SPPB atau ada permintaan INP.

Bagaimana kalau ada respond permintaan DNP atau INP ?Siapkan dokumen P.O , DNP ( Deklarasi Nilai Pabean ),Brosur serta katalog beserta surat keterangan fungsi barang untk mempercepat proses mendapatkan SPPB atau ketentuan lain dari pihak beacukai

Jika tidak ada permasalahan di dokumen impor anda serta nilai invoice maka dalam waktu cepat respond SPPB akan di dapatkan dari pihak bea cukai,Bersamaan dengan hal proses dokumen INP akan lebih baik tebus D.O terlebih dahulu agar barang bisa cepat eluar tanpa ada kendala waktu atau pemborosan waktu karena hal tersebut akan membuat anda hemat uang untuk pembayaran sewa gudang di pelabuhan

Setelah dapat SPPB dan dokumen DO siap maka pembayaran sewa gudang harus dilakukan,

Sementara itu kontaklah pihak trucking langganan anda buat siap siap menunggu aba aba dari staf customs lapangan yang di tunjuk .Dalam hal pembayaran kita akan mendapatkan TILA / E-GATE (Untuk tanjung Priok) atau resi pembayaran dari pihak otoritas pelabuhan.Beritahulah pihak trucking agar berangkat ke pelabuhan dan berikanlah tila tersebut kepada driver untuk masuk dan membawa container keluar dari area pelabuhan.

Siapkanlah staf anda atau forklift untuk membongkar barang jika sudah tibaSetelah kontainer di bongkar pihak trucking akan mengembalikan container kosong tersebut ke depo container yang di tunjuk oleh pelayaran Container kosong yang tiba di depo akan di minta bayar lift on/of sesuai ketentuan dari depo Pekerjaan customs clearance sementara selesai

Kenapa Sementara selesai ?

Pihak undername akan survey container dan mendapatkan SP2 untuk menarik uang jaminan kontainer di pelayaran atau forwarder yang telah di tunjukSetelah mendapatkan uang jaminan tugas dan tanggung jawab anda dan pihak undername selesai 100 % Selesai

Kalau saya dapat respond SPJK ( Surat Pemberitahuan Jalur Kuning ) apa yang harus di lakukan ?

Dokumen akan di masukkan oleh staff lapangan ke loket jalur kuningdan mereka akan dapat tanda terima berkas PIB ( di Print out oleh petugas bea cukai) Selesai itu menunggu konfirmasi atau respond selanjutnya dari pihak bea cukai Respond tersebut bisa terdiri dari 2 ada yang langsung SPPB atau di minta INP/DNP oleh pihak bea cukai Jika respond SPPB barang bisa langsung di keluarkan

Bagaimana kalau ada respond permintaan DNP atau INP ?

Siapkan dokumen P.O , DNP ( Deklarasi Nilai Pabean ),Brosur serta katalog beserta surat keterangan fungsi barang untk mempercepat proses mendapatkan SPPB atau ketentuan lain dari pihak beacukai .Jika tidak ada permasalahan di dokumen serta nilai invoice maka dalam waktu cepat respond SPPB akan di dapatkan dari pihak bea cukai.Bersamaan dengan hal proses dokumen INP akan lebih baik tebus D.O terlebih dahulu agar barang bisa cepatkeluar tanpa ada kendala waktu atau pemborosan waktu karena hal tersebut akan membuat anda hemat uang untuk pembayaran sewa gudang di pelabuhan.Sementara itu kontaklah pihak trucking langganan anda buat siap siap menunggu aba aba dari staf customs lapangan yang di tunjuk

Dalam hal pembayaran kita akan mendapatkan TILA / E-GATE (Untuk tanjung Priok) atau resi pembayaran dari pihak otoritas pelabuhan,Beritahulah pihak trucking agar berangkat ke pelabuhan dan berikanlah tila tersebut kepada driver untuk masuk dan membawa container keluar dari area pelabuhan.Siapkanlah staf anda atau forklift untuk membongkar barang jika sudah tiba.Setelah kontainer di bongkar pihak trucking akan mengembalikan container kosong tersebut ke depo container yang di tunjuk oleh pelayaran Container kosong yang tiba di depo akan di minta bayar lift on/of sesuai ketentuan dari depo

Pekerjaan customs clearance sementara selesai Kenapa Sementara selesai ?Pihak undername akan survey container dan mendapatkan SP2 untuk menarik uang jaminan kontainer di pelayaran atau forwarder yang telah di tunjuk.Setelah mendapatkan uang jaminan tugas dan tanggung jawab anda dan pihak undername selesai 100 % Selesai Saya sibuk untuk telpon telponan ke pihak PPJK dan undername impor atau pihak lainnya

Kalau anda sibuk untuk monitoring proses pekerjaan tersebut bisa dilakukan tracking dokumen melalui

jika anda punya akses untuk cross check dokumen import QQ anda .lihat kotak tracking dan masukkan 26 digit angka PIB yang ada di halaman atas.Mintalah dari pihak undername agar mereka bisa memberikan status dokumen dari www.insw.go.id atau www.beacukai.go.id biasanya mereka punya data base/akun di ke dua website tersebut . kalau tidak punya akses insw karena pakai jasa undername import dan export bisa anda lacak melalu EDI-Indonesia . masukkan nomor PIB anda yang 26 digit dan akan muncul respond yang ada tentang status shipment anda

Kargo saya tiba di jakarta saya mau periksa untuk biaya sewa gudang ?anda tinggal buka layanan

Semua akan kelihatan secara detail. Sedemikian dulu saya cerita dan berbagi pengalaman bahwa importasi dengan undername atau QQ Shipment di dokumen tidaklah terlalu sulit . tergantung anda dalam memilih pihak undername.Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda yang mencoba impor barang dalam rangka ekspansi usaha atau ingin mengimpor barang ke indonesia

Selamat mencoba semoga tuhan membuat usaha maju dan anda ketemu mitra yang bagus dalam mencari mitra undername.